Evaluasi Putus Studi

EVALUASI PUTUS STUDI

Pengertian

Mahasiswa dinyatakan putus studi apabila dalam keadaan sesuatu dan lain hal tidak dapat melanjutkan kegiatan akademik disebabkan oleh masalah administrasi dan/ atau evaluasi akademik. Pernyataan putus studi diputuskan oleh Rektor atas usul Pimpinan Fakultas/Program Pascasarjana.(Merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 478/SK/R/UI/2004 tentang Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa Universitas Indonesia Pasal 9 dan 10) sudah diganti ke SK Rektor No 6 2020 Bab XV Pasal 48 tentang Putus Studi

Standar

Mahasiswa program sarjana dinyatakan putus studi:

  1. Apabila pada evaluasi 2 (dua) semester pertama tidak memperoleh indeks prestasi minimal 2,0 (dua koma nol) dari sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) SKS terbaik;
  2. Apabila pada evaluasi 4 (empat) semester pertama tidak memperoleh indeks prestasi minimal 2,0 (dua koma nol) dari sekurang-kurangnya 48 (empat puluh delapan) SKS terbaik;
  3. Apabila pada evaluasi 8 (delapan) semester pertama tidak memperoleh indeks prestasi minimal 2,0 (dua koma nol) dari sekurang-kurangnya 96 (sembilan puluh enam) SKS terbaik;
  4. Apabila pada evaluasi akhir masa studi tidak memperoleh indeks prestasi minimal 2,0 (dua koma nol) dari beban studi yang dipersyaratkan dengan nilai terendah C.

(Merujuk pada Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor: 478/SK/R/UI/2004 tentang Evaluasi Keberhasilan Studi Mahasiswa Universitas Indonesia Pasal 11)

Selain yang tersebut di atas, mahasiswa Program Sarjana dapat dinyatakan putus

studi apabila yang bersangkutan:

a. Bermasalah dalam hal administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 29 ayat (3)

b. Mendapat sanksi atas pelanggaran akademik

c. Mendapat sanksi atas pelanggaran tata tertib kehidupan kampus d. Dinyatalan tidak laik lanjut studi atas dasar pertimbangan Kesehatan dari Tim Dokter yang ditunjuk oleh Pimpinan Universitas.