EVALUASI PEMBELAJARAN MAHASISWA
- Azas
Evaluasi hasil belajar harus secara andal dan sahih mencerminkan pencapaian hasil belajar mahasiswa sesuai dengan tujuan pendidikan suatu program studi (Merujuk pada Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor: 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Belajar Mahasiswa Pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia Pasal 2)
- Tujuan
Evaluasi hasil belajar bertujuan mengukur dan menilai proses dan hasil belajar mahasiswa selama masa studinya di Universitas (Merujuk pada Peraturan Majelis Wali Amanat Universitas Indonesia Nomor: 006/Peraturan/MWA-UI/2005 tentang Evaluasi Belajar Mahasiswa Pada Program Pendidikan di Universitas Indonesia Pasal 3)
- Aspek yang diukur
Aspek yang diukur dalam evaluasi hasil belajar adalah:
a. Kemampuan akademik yang mencakup aspek kognitif, afektif, dan psikomotorik, yang disesuaikan dengan jenis dan tujuan belajar pada setiap mata kuliah
b. Keterampilan berperilaku, termasuk kejujuran akademik, kedisiplinan, kesantunan, kemampuan berinteraksi, dan bekerja sama
(Merujuk pada SK Rektor No. 16 Thn. 2020 Bab XII Pasal 35 tentang Evaluasi Hasil Belajar)
- Jadwal Evaluasi
Evaluasi hasil belajar mahasiswa dilakukan secara berkala dan menyeluruh sesuai dengan kurikulum. Evaluasi hasil belajar pada setiap mata kuliah dilakukan pada setiap semester. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan prinsip kesesuaian, akuntabilitas, transparansi, kejujuran, dan keadilan (Merujuk padaSK Rektor No. 16 Thn. 2020 Bab XII Pasal 35 tentang Evaluasi Hasil Belajar).
- Metode Evaluasi
Evaluasi dapat dilakukan dengan cara observasi, pemberian tugas, ujian tertulis dan/atau ujian lisan. Metode ujian dapat berupa Kuis, Ujian Tengah semester, Ujian Akhir Semester, dan Ujian Tugas Akhir (Merujuk pada SK Rektor No. 16 Thn. 2020 Bab XII Pasal 35 tentang Evaluasi Hasil Belajar).
- Penilaian Hasil Belajar
Penilaian hasil belajar dinyatakan dengan huruf : A, A-, B+, B, B-, C+, C, D dan E yang masing-masing bernilai/berbobot 4; 3,70; 3,30; 3; 2,70; 2,30; 2; 1 dan nol. Batas minimal kelulusan mata kuliah adalah C.